Inforakyat, Tanjungpinang- Pelantikan Raja Amirullah sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggantikan Sofyan Samsir terganjal kasus dugaan korupsi yang saat ini diproses di Mahkamah Agung.
Kepala Biro Pemerintahan Kepri Misni, membenarkan bahwa Amirullah belum dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kepri lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.
“Kami sudah konsultasi dan melayangkan surat kepada Mendagri. Kemendagri menegaskan pelantikan tidak dapat dilakukan sampai kasus yang dihadapi Amirullah berkekuatan hukum tetap,” kata Misni, Jumat (16/9).
Menurut dia, Amirullah juga tidak mungkin dapat dilantik meski Partai Golkar telah memutuskan dirinya sebagai pengganti Sofyan Samsir lantaran memperoleh suara terbanyak kedua saat Pemilu Legislatif 2014 untuk daerah pemilihan Natuna-Kepulauan Anambas.
Sesuai UU MD3, anggota DPRD yang berstatus sebagai tersangka saja diberhentikan sementara sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap.
Artinya, bila Amirullah “dipaksakan” dilantik sebagai anggota legislatif, maka harus diberhentikan sementara karena masih mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau.
“Jawaban dari pihak kementerian itu akan disampaikan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan DPRD Kepri,” ujarnya.