Home / Aspirasi / Terkait Seleksi Dirut BUMD, Dewan Sebut Pemko Tanjungpinang Kangkangi 2 Perda Sekaligus

Terkait Seleksi Dirut BUMD, Dewan Sebut Pemko Tanjungpinang Kangkangi 2 Perda Sekaligus

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang diketahui saat ini tengah melakukan seleksi penerimaan calon Direktur Utama 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akan tetapi, dalam Pansel, Pemko Tanjungpinang tidak melibatkan unsur DPRD hingga hal ini disebut mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

Tidak itu saja, urusan BUMD, Pemko Tanjungpinang disebut mengangkangi dua Perda. Mulai dari tidak melibatkan unsur dewan pada Pansel hingga tidak adanya laporan hasil RUPS tahun 2018 kepada pihak DPRD Tanjungpinang yang juga telah tertuang dalam Perda.

“Bicara tidak melibatkan unsur Dewan dalam Pansel, ini bertentangan dengan Perda Nomor 4 tahun 2007 tertuang dalam pasal 8. Kemudian Perda No. 7 tahun 2012, yang telah direvisi pada tahun 2017 yang mengatur dimana hasil RUPS wajib disampaikan kepada DPRD Kota Tanjungpinang,” tutur anggota komisi II, Syahrial saat diwawancarai, Jumat (10/5).

Syahrial sangat menyayangkan sikap Pemko Tanjungpinang yang dinilai telah mengangkangi aturan tersebut. Padahal kata Syahrial, harusnya Pemko Tanjungpinang menaati aturan dan memberikan contoh kepada masyarakat untuk mentaati Perda yang ada.

“Kita bicara mekanisme aturan saja, Bahwa berdasarkan perda no 4 tahun 2007 pasal 8, pansel direksi BUMD melibatkan unsur DPRD, kalau ini tidak dilaksanakan pemko, berarti dinilai telah mengangkangi perda itu sendiri. Sama halnya Perda nomor 7 itu, sampai sekarang belum dilakukan,” kata Syahrial.

“Harusnya kan Pemerintah memberi contoh, bukan malah Pemerintah yang melanggar aturan,” sambung Syahrial.

Syahrial pun mengaku, terkait Pansel, tidak pernah ada komunikasi atau hanya sekedar “basa basi” dari Pemkot Tanjungpinang. Padahal, dia mengaku bahwa tidak ada masalah antara Pemko Tanjungpinang dengan DPRD, khususnya komisi II yang menaungi bidang BUMD tersebut.

“Ya ini bukan basa-basi ataupun masalah pribadi. Ini masalah aturan yang harus ditaati, jadi wajib dilakukan. Masalah saya rasa tidak ada kok kita,” tutur Syahrial.

Untuk itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap hal ini menjadi catatan bagi Pemkot Tanjungpinang. (Cr-1)

About Redaksi

Check Also

Junjung Peradaban Melayu Islam, Rudi-Rafiq Ziarahi Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga

Inforakyat, Tanjungpinang- Di tengah kesibukannya bersilaturahmi dengan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Lingga, calon …