Inforakyat, Tanjungpinang- Pasca penetapan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan, publik terus menunggu kelanjutan proses penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Layaknya tersangka dalam sebuah kasus yang menimpa pejabat publik, tak lama setelah resmi menyandang status tersangka biasanya pihak penegak hukum langsung melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tersangka.
Kini, setelah penyidik Polres Bintan menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebagai salah satu dari 3 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan tersebut, muncul pertanyaan apakah Pj Walikota Tanjungpinang Hasan akan di cekal ke Luar Negeri?
Kasi Humas Polres Bintan IPTU Misyamsu Alson dihubungi media ini mengatakan belum mengetahui apakah akan dilakukan pencekalan terhadap tersangka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
“Belum tahu, kita lihat hasil pemeriksaannya sebagai tersangka,” kata IPTU Alson melalui pesan singkat, Sabtu (20/4).
Sebagaimana diketahui, Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada Jumat (19/4).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B,” kata Kapolres Bintan dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (19/4).
Kapolres Bintan menyampaikan, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan ini akan dikenakan pasal yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan,” jelas Kapolres.
Kapolres Bintan juga menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri.
“Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” jelas Kapolres.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timur selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” terang Kapolres.
Selanjutnya untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri.
“Dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah atau Pj. Walikota Tanjungpinang maka untuk pemeriksaan lebih lanjut penyidik akan mengirim surat ke Kemendagri,” tutupnya. (Red)