Inforakyat, Bintan- Kasus dugaan pengrusakan lahan oleh sejumlah oknum mafia tanah yang terjadi di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau akhirnya mendapat titik terang.
Dugaan adanya mafia tanah dalam pengrusakan di lokasi tersebut, telah dilaporkan oleh pemilik lahan
ke pihak berwajib. Hingga akhirnya pada Selasa 9 November 2021, Polda Kepulauan Riau menetapkan sdr Joni Lauso bin Toni Lausu (Alm) sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan kepemilikan
lahan.
Informasi dari warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah diperjual belikan, sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan oknum mafia tanah.
Diterangkan oleh pelapor yang juga pemilik lahan, sdr. Kui Cong, Didampingi oleh kuasa hukum, M.Fattah Riphat, S.H., M.H dari kantor hukum RIS & Associates, bahwa kronologi singkat kejadian, ada
beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik sdr Kui Cong dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun
lokasi.
Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung adanya Tindakan penghadangan terhadap pemilik lahan yaitu klien saya Sdr Kui Cong yang tidak diperbolehkan masuk oleh beberapa
orang, berdasarkan informasi dari warga setempat, lahan tersebut sudah di perjual belikan dan sudah menjadi milik orang lain.
“Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini, sampai saat ini berdasarkan SP2HP no. B/296/XI/2021/Ditreskrimum yang kami terima dari pihak Polda Kepulauan Riau, baru sdr. Joni Lauso yang sudah menjadi tersangka,” tegas Pengacara Pelapor, yaitu Fattah Riphat kepada awak media melalui rilis tertulis, Sabtu (27/11).
“Klien saya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjual belikan dan di ambil alih oleh orang lain. Kita ketahui Bersama bahwa Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum,” tambah Fattah Riphat.
Perlu diketahui bahwa sdr. Joni lauso juga sempat menggugat sdr. Kui Cong di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun menghadirkan salah satu saksi yang bernama sdr. Muhammad Nur Akbar bin
alm. Abdul Rahim yang diduga memberikan keterangan/kesaksian palsu dimuka Pengadilan, yang langsung dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh sdr. Kui Cong dan statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Resor Tanjung Pinang selaku penyidik dengan no.B/38.b/IX/RES1.11/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
“Kami berharap, dengan kejadian ini bisa menjadi atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dan dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Sehingga kedepannya tidak ada lagi aksi-aksi serupa yang diduga dilakukan oleh mafia tanah,” tutup Fattah Riphat. (Red)