Inforakyat, Tanjungpinang- Setelah melakukan proses investigasi dan penyelidikan secara maksimal, optimal dan intensif, maka Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang memutuskan terhadap kasus temuan dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di kawasan Jalan Batu Naga, Kelurahan Dompak, yang diduga melibatkan salah satu oknum caleg Nomor Urut 2, Dapil 3 Kecamatan Bukit Bestari, dari Partai Nomor Urut 4, dengan nomor register: 02/TM/PL/Kot/10.01/XII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan karena kurang alat bukti.
Muhamad Zaini, Pengarah Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Tanjungpinang menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam agenda Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran, apakah cukup alat bukti atau tidak, memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak, apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan Kepolisian atau tidak.
“Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data. Akhirnya menilai bahwa kasus dugaan money politik tersebut tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” papar Zaini, Selasa (22/1).
Ia juga menambahkan, bahwa secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang
Sementara Maryamah, Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu mengungkapkan bahwa diantara alat bukti yang tidak lengkap adalah karena tidak bisa melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap salah satu warga sebagai saksi kunci.
“Karena melalui saksi kunci tersebut akan terungkap secara nyata, siapa oknum caleg yang telah memberikan pakaian gamis dan jilbab serta bahan kampanye berupa kalender yang terdapat foto salah satu oknum caleg Nomor Urut 2 Dapil 3,” ucapnya.
Sementara 4 warga lain yang telah diklarifikasi, menerangkan bahwa mendapatkan barang-barang tersebut dari saksi kunci. Dan saksi tersebut mengakui menerima dari salah satu oknum caleg yang diduga berinisial MBW, sesuai penjelasannya pada keterangan kali pertama, saat menyerahkan barang bukti pada masa investigasi.
“Namun, pada saat Tim Sentra Gakkumdu akan meminta klarifikasi resmi di bawah sumpah, saksi kunci tersebut pergi ke Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatra Barat. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar bersangkutan berada disana. Namun, pada saat tim Sentra Gakkumdu persiapan akan berangkat untuk klarifikasi ke daerah tersebut, yang bersangkutan telah pergi ke Bengkulu, hingga berakhir masa penyelidikan. Informasi sementara yang didapatkan dari pihak keluarga, karena ada acara keluarga,” terang Maryamah.
Sedangkan oknum caleg terduga yang telah diklarifikasi di ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu, tidak mengakui perbuatan tersebut dan merasa tidak tahu.
Sedangkan Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Efendrie Alie, menjelaskan bahwa terhadap peristiwa tersebut, masih sulit untuk menentukan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban, mengingat pentingnya minimal 2 alat bukti pada proses penyidikan.
‘Namun demikian, Sentra Gakkumdu akan terus berkomitmen, totalitas dan maksimal untuk memberantas semua bentuk praktik money politik, dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat,” ungkapnya.
Sentra Gakkumdu tetap menghimbau dan mengingatkan kepada oknum bersangkutan, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.
Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik.
Hal senada disampaikan Zaldi Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksanaan, bahwa peristiwa tersebut kurang dalam pembuktian, yaitu berita acara perkara (BAP) dari saksi kunci, yang akan menjadi alat bukti.
Sementara itu Novira Damayanti Pembina Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, menegaskan Bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang akan semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik, dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemantau pemilu, gerakan mahasiswa, Tokoh Agama/Masyarakat berbagai Ormas, BKMT, PKK, RT/RW serta seluruh masyarakat.
“Guna mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat, dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih maju,” ucapnya.
Targetnya OTT terhadap praktek money politik yang telah diharamkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Siapa pun yang terbukti melakukan money politik akan mendapatkan sanksi 2 tahun penjara dan 24 juta denda uang, sebagaimana dalam Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017. (Red)