Inforakyat, Tanjungpinang- Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan menggelar pembahasan kedua sesuai Perbawaslu 31 Thn 2018 tentang Sentra Gakkumdu untuk melakukan kajian hasil penyelidikan, klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Kamis (13/12).
Dalam agenda pembahasan tersebut dilakukan pembahasan apakah cukup alat bukti atau tidak, memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak, apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan Kepolisian atau tidak terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M.Zaini memaparkan, dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya Sentra Gakkumdu menilai bahwa kasus dugaan money politik tidak cukup bukti.
“Dengan ini Sentra Gakumdu memutuskan bahwa Suadara. VB Nomor Urut 3, Dapil 3 Bukit Bestari, dari PKB dengan nomor register 01/TM/PL/PL/10.01/XI/2018 tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Zaini.
Zaini menambahkan, secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang
Meskipun demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap menghimbau dan mengingatkan kepada bersangkutan tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.
Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu ini menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik, dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemantau pemilu, gerakan mahasiswa, Tokoh Agama/Masyarakat berbagai Ormas, BKMT, PKK, RT/RW serta seluruh masyarakat.
“Guna mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat, dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih maju,” ungkapnya.
Dalam agenda tersebut hadir juga Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan jajarannya, serta Jaksa Pemilu dari Kejari Tanjungpinang. (Red)