Inforakyat, Tanjungpinang- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dengan agenda Laporan akhir panitia khusus DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kepulauan Riau sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ditunda.
Keputusan penundaan sidang paripurna tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir berjumlah 25 orang Pasalnya, paripurna penetapan Ranperda tersebut harus dihadiri 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang.
“Setelah melalui skorsing selama dua kali lima menit, anggota yang hadir tetap berjumlah 25 orang. Dengan begitu paripurna ini dinyatakan tidak kuorum,” kata Ketua DPRD Kepri yang memimpin sidang paripurna Jumaga Nadeak, Selasa (23/5).
Atas kondisi tersebut, beberapa anggota dewan yang hadir menyatakan pendapatnya agar paripurna ditunda. Ada juga anggota dewan lainnya yang menyatakan pendapatnya agar pimpinan sidang tetap melanjutkan paripurna.
“Kalau tata tertib sidang memungkinkan tetap dilaksakan dan ada celah sebaiknya kita laksanakan saja karena ini paripurna penetapan Perda Retribusi,” kata Politisi PKB Sirajuddin Nur.
Namun berdasarkan kesepakatan sebagian besar anggota dan pimpinan dewan, sidang paripurna ditunda hingga minggu depan.
“Sesuai keputusan Banmus bahwa jadwal sidang DPRD Kepri ditetapkan Senin, Selasa dan hari Rabu, selebihnya tugas-tugas diluar. Maka sidang paripurna ini kita tunda dan dilanjutkan hari Senin (29/5) nanti,” kata Jumaga.