Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo yang melaporkan dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri.
“Laporan pengaduan (Forkorindo terhadap dugaan korupsi di Dinkes) tersebut sudah diterima dan ditelaah, akan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada peristiwa hukum sesuai dengan laporan tersebut,” jelas Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, Rabu (3/12/2025).
Nantinya kata Kasipenkum, Kejati akan bergerak mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk Dinkes Kepri.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom melaporkan dugaan Korupsi di Dinkes Kepri, dalam laporannya ke Kejati pekan lalu, Tohom mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi Forkorindo melalui data E-Katalog (E-Purchasing) LKPP, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Dinkes Kepri.
“Tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp15.917.192.979 dengan 1.090 paket kegiatan, sedangkan tahun 2023 mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan. Namun hingga kini, pihak Dinas Kesehatan Kepri belum bisa menjelaskan secara rinci realisasi dan pertanggungjawabannya,” tegas Tohom.
Forkorindo menyebut, temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa penyerapan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Dinas juga disebut tidak merespons surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Forkorindo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan Ketua Umum LSM Forkorindo ini menegaskan bahwa sebelum resmi melaporkan Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan tersebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas tersebut.
“Pasti dong, itu kita sudah punya bukti dari investigasi mendalam yang tim lakukan, baik investigasi berdasarkan anggaran di laman Sirup maupun investigasi dilapangan seperti bagaimana peruntukan anggaran tersebut dan apa manfaat anggaran tersebut ke masyarakat,” kata Ketum Forkorindo, Senin (17/11/2025).
Ia bahkan mengklaim tidak akan mungkin turun langsung dari Jakarta melaporkan dugaan Korupsi Dinkes tersebut bila tidak memiliki bukti kuat dalam laporan dugaan korupsi Dinkes Kepri.
“Saya jauh jauh terbang dari Jakarta ke Kepri ini tentu sudah ada bukti yang kita pegang, makanya kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi, sebab yang punya kewenangan memeriksa, meminta dan melakukan penyelidikan mendalam dari informasi dugaan Korupsi di Dinkes yang kita sampaikan, ya hanya Kejaksaan dan APH seperti Kepolisian,” ungkapnya. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri