Inforakyat, Tanjungpinang- Provinsi Kepri akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dunia pendidikan akan menjadi lebih cerah dan terjamin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pendidikan Alex Guspeneldi mengatakan bahwa Perda pendidikan juga mengatur tentang pengelolaan Pendidikan Menengah dan Khusus.
“Juga akan mengatur tentang masalah perijinan bagi sekolah –sekolah baru,” kata Alex saat membacakan laporan akhir panitia khusus DPRD, di ruang paripurna, Senin (11/12).
Perda ini juga akan memuat tentang pendidikan keagamaan akhlak mulia. Selain itu, didalamnya juga mengatur tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, pendidikan kemaritiman dan pertanian. Tak hanya itu, dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar.
Dalam Perda ini juga mengatur tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk anak disekitar sekolah, 20 persen diluar sekolah. Sisanya lima persen diberikan kepada siswa berprestasi dan lima persennya lagi kepada siswa tidak mampu.
Perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik kehadiran Perda ini. Pemprov, Kata Nurdin mendukung penuh kehadiran Perda ini demi perbaikan system pendidikan di Kepri.
“Pemprov mendukung penuh perda inisiatif ini. Kami juga akan mendorong pelaksanaan perda ini secara konsisten demi melahirkan anak Kepri yang hebat,” kata Nurdin.
Sebelum disahkannya Perda ini, sempat terjadi perdebatan waktu pelaksanaan. Anggota DPRD Kepri Asmin Patros mempertanyakan soal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak diperhitungkan dalam besaran 20 persen.
“Jika disahkan langsung, maka akan berpengaruh kepada APBD 2018 yang sudah disahkan kemarin. Jangan sampai kita melanggar perda yang kita buat sendiri,” kata Asmin.
Paripurna, akhirnya menyepakati dana BOS ini dibahas lebih lanjut.