Inforakyat, Jakarta- Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk pelaksanaan penyederhaan birokrasi ini telah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi pada awal Desember 2019 dan mendorong untuk instansi pemerintah agar dapat melakukan penyederhanaan birokrasi.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa selain mewujudkan Visi Indonesia Maju, kebijakan penyederhanaan birokrasi ini menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah.
“Dalam konteks menyederhanakan birokrasi, ini langkah untuk mempercepat proses perizinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Momentum penting penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan SDM dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini.
Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.
Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi melalui Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 382 s.d. 393 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Landasan hukum kebijakan penyederhanaan birokrasi juga diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Red)