Inforakyat, Tanjungpinang- KPU bersama Parpol, Pemda dan Legislatif serta unsur masyarakat menyepakati hasil uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang untuk Pileg tetap 3 Dapil. Hal itu tercapai saat KPU Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi uji publik penataan Dapil di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (7/2).
Sebelumnya DPRD Kota Tanjungpinang menolak wacana penambahan Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang di Tanjungpinang. Anggota DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu mengatakan, dalam wacana itu mengusulkan penambahan satu Dapil, yakni Dapil Tanjungpinang Timur di pecah menjadi dua Dapil yakni Tanjungpinang Timur Dapil 1 dan 2.
“Kan sudah dengar tadi, semua yang hadir dalam rapat kerja dan uji publik usulan penataan daerah dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 ini yakni Partai Politik (Parpol), Pemerintah Daerah dan lainnya sepakat dengan kita,” kata Anggota DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu.
Menurutnya, Tanjungpinang ini merupakan daerah yang aman, nyaman dan Undang-undang nya juga bahwa satu Kecamatan itu satu Dapil atau gabungan Kecamatan.
“Tidak ada UU yang membolehkan satu Kecamatan itu dipecah,” tegasnya.
Selain itu, katanya, di Dewan itu bahwa aspirasi masyarakat dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan yakni Komisi dan lainnya.
“Nah, coba kita bayangkan satu Dapil itu 5 orang dan ternyata dia hanya duduk dalam satu Komisi, maka otomatis bidang itu saja yang akan diperjuangkan oleh Dapil itu sendiri, dan bidang lain tidak diperjuangkan. Kan rugi, gtu,” jelasnya.
“Intinya, kita ini berbicara bagaimana perjuangan masyarakat itu di perjuangkan di DPRD,” ucapnya lagi.
Ditempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Ahadi mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang sepakat di Tanjungpinang hanya tiga dapil. “Biar tak repot,” ucapnya.
Amri/red