Home / KEPRI / UMK Kota Tanjungpinang 2017 Sebesar Rp 2.359.666

UMK Kota Tanjungpinang 2017 Sebesar Rp 2.359.666

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi memastikan Nilai Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tanjungpinang 2017 diperkirakan naik sekitar 8,25 persen atau sekitar Rp.179.836.

“Bila dibanding UMK Tanjungpinang 2016 sebesar Rp2.179.000 dengan UMK 2017 yang diperkirakan nanti sebesar Rp2.359.666, maka UMK 2017 naiknya sekitar 8,25 persen atau sekitar Rp.179.836,” kata Surjadi, Senin (31/10).

Menurut Surjadi, perkiraan kenaikan UMK 2017 ini, sehubungan dengan penetapan UMK Kota Tanjungpinang, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka perhitungan UMK Kota Tanjungpinang  Tahun 2017 mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, dengan menggunakan formula ini UMn = UMt+{UMtx(Inflasit+% ∆ PDBt)}

“Karena tanggal 12 Oktober 2016 Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang telah melakukan rapat untuk membahas mekanisme penetapan Upah Minimum Kota Tanjungpinang  Tahun 2017. 

“Namun secara resmi masih menunggu surat mengenai Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta diteruskan oleh Gubernur Provinsi Kepri kepada seluruh Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2016 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016, dimana tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,07 persen (tiga koma nol tujuh persen) dan Pertumbuhan PDB sebesar 5,18 perseb (lima koma delapan belas persen).

Namun kata Surjadi, angka tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Dewan Pengupah Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang agar diteruskan kepada Gubernur Kepri.

“Dan penetapan UMK Tahun 2017 nanti akan diumumkan oleh Gubernur, selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016. Maka mulai tanggal 1 Januari.

About Redaksi

Check Also

HMR Keliling Lingga, NasDem Bersama Rakyat Solid Menangkan Rudi-Rafiq

Inforakyat, Lingga- Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, H Muhammad Rudi (HMR), hari …

Tinggalkan Balasan