Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat menggelar press release penangkapan Gembong jaringan narkotika antar negara di Kantor BNN Kota Tanjungpinang, di Senggarang.
“Pada penangkapan kemarin Kamis (4/8) di Jalan Gatot Subroto KM 5, tersangkanya ada tiga orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Pusat, Irjen Pol, Arman Depari di Tanjungpinang. Jumat (5/8).
Arman mengutarakan, pelaku yang ditangkap masing–masing berinisial TD, ED dan Siur yang merupakan warga asli Kundur Kabupaten Karimun.
“Namun sayangnya, Siur yang jatuh dari lantai tiga ruko Taya Ban pada pukul 20.00 WIB saat penggerebekan meninggal dunia dan saat ini jenazah masih di RSUD Tanjungpinang,” paparnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 71–80 Kg dan pil ekstasi seberat 24 Kg atau 120 ribu butir.
“Barang haram itu disimpan dalam ban Feroza hijau BM 1463 JL dan Escudo merah BM 1649. Barang itu juga berasal dari Malaysia,” ucapnya.
Arman menduga, barang haram itu juga akan dikirim ke Batam, Surabaya, Jakarta dan Makasar. “Mereka bertiga yang mengirim barang haram itu dan akan berangkat menggunakan kendaraan ekspedisi ke daerah – daerah yang sudah ditargetkan,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan akan dibawa ke BNN Provinsi Kepri untuk penyidikan lebih lanjut, apakah barang haram tersebut termasuk dalam jaringan Internasional. (MK/Inforakyat)