Inforakyat, Tanjungpinang- Solidaritas Dosen dan Pegawai (SDP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang tidak ingin polemik dana hibah terus bergulir tanpa penyelesaian. Usai bertemu dan mendengarkan jawaban Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang mengarahkan UMRAH menghadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, SDP UMRAH langsung mendatangi kantor Kejati Kepri.
Tujuan UMRAH mendatangi kantor Kejati Kepri yakni, menjelaskan persoalan yang terjadi serta mempertanyakan legal opini dari Kejati Kepri.
“Alhamdulillah, setelah pihak Kejati mendengarkan penjelasan dari dosen UMRAH, ternyata Kejati tidak perlu memberikan rekomendasi, mengingat proses hibah kepada UMRAH memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Koordinator SDP UMRAH, Harzan Syah usai menggelar pertemuan dengan pihak Kejati Kepri. Rabu (14/9).
Ia menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan langsung diproses. Penandatanganan proses tersebut akan dilakukan dalam minggu ini. Setelah itu, lanjut Harzan, UMRAH akan langsung konferensi pers tentang dana hibah.
“Alhamdulillah, dana hibah tidak bermasalah dan tidak perlu rekomendasi dari TP4D Kejati. Gubernur akan bisa langsung menandatanganinya bila memang Kepala Dinas Pendidikan Kepri membuat pernyataan tertulis untuk tidak mau menandatangani. Allahu Akbar,” ungkap Harzan.
Menurut Harzan, selama ini, ternyata ada informasi yang keliru masuk kepada Kejati terkait pemberian hibah ini. “Mereka (Kejati, red) tidak tahu kalau dana ini akan masuk dan di registrasi dulu ke KPPN. Kejati menganggap dana hibah tersebut langsung masuk ke UMRAH,” jelasnya.
Harzan juga mengatakan Gubernur Kepri beserta jajarannya sebenarnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, hanya saja ada miskomunikasi di internal Provinsi itu sendiri.
“Keributan yang selama ini, ternyata membuat Gubernur gerah, dan beliau tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Maka Gubernur mengarahkan kita untuk menjelaskan masalah sebenarnya kepada Kejati,” ungkap Harzan.