Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang. Selasa (13/9).
Walikota Tanjungpinang dalam pidatonya menyampaikan, realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengalami kemajuan positif, karena kondisi perkembangan perekonomian yang mulai stabil dan mulai mengalami peningkatan setelah melandainya kasus Covid-19, sehingga perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Sehubungan dengan PMK dimaksud maka perlu dilakukan penyesuaian Kembali untuk belanja perlindungan sosial, memenuhi amanat peraturan Menteri keuangan tersebut.
Amanat dimaksud berupa belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud termasuk didalamnya bantuan sosial tambahan. Belanja Wajib dianggarkan sebesar 2% (Dua Persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya dan tidak termasuk Belanja Wajib 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Rahma memaparkan, Rancangan Pendapatan Daerah Perubahan APBD ini mengalami peningkatan dari Rp.891,73 Milyar berubah menjadi Rp.960,76 Milyar atau meningkat sebesar Rp.69,03 Milyar atau naik 7,74% dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022.
Peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan yang ada selain itu juga dari Pendapatan Transfer Antar Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak di tambah tunda salur.
Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya berjumlah sebesar Rp.149,80 Milyar meningkat menjadi Rp.194,90 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.45,09 Milyar atau naik 30,10% dibandingkan target pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022.
Uraian Pendapatan Asli yang terdiri dari Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Daerah dapat diuraikan sebagai berikut dengan rincian:
Pajak Daerah mengalami kenaikan yang semula Rp.88,39 Milyar menjadi Rp.120,39 Milyar atau naik sebesar 36,20% Retribusi Daerah semula Rp.5,91 Milyar menjadi Rp.7,91 Milyar, naik 33,80%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan semula Rp.2,34 Milyar menjadi Rp.2,84 Milyar dan naik 21,02% dan yang terakhir untuk Pendapatan Asli Daerah adalah lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah semula Rp.53,14 Milyar menjadi Rp.63,74 Milyar atau naik 19,95%.
Lebih lanjut, Rahma mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, sehingga untuk Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp.758,45 Milyar yang semula adalah sebesar Rp.732,99 Milyar atau naik 3,47% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.674,87 Milyar atau naik sebesar 0,13% dari semula Rp.673,96 Milyar.
Dalam pendapatan transfer ini ada beberapa hal memuat kebijakan alokasi anggaran yang diperuntukkan dalam rangka penanganan Covid-19 serta kebijakan tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana penjelasan diatas.
Kemudian dari Pendapatan transfer antar daerah pendapatan tersebut yang semula Rp.59,02 Milyar mengalami kenaikan menjadi Rp.83,57 Milyar atau naik 41,60% dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 222 Tahun 2022 tentang Perhitungan Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama KJendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, dari Pendapatan Daerah adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang semula sebesar Rp.8,93 Milyar menjadi Rp.7,40 Milyar mengalami penurunan sebesar 17,5%. Tak hanya itu, Rahma juga menyampaikan Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Bersama TAPD, maka sesuai dengan kemampuan Pendapatan Daerah dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2022, maka disepakati jumlah anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD TAhun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1,055 Milyar dari semula yang direncanakan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.972,73 Milyar atau naik 8,56%. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. (Galery Poto)