Inforakyat, Tanjungpinang- Bebasnya arena hiburan tebak lagu atau biasa disebut KIM atau Lotto yang menyuguhkan perjudian berkedok hiburan atau tebak lagu di Kota Tanjungpinang kian tak terbendung. Pasalnya, jenis permainan yang dipertontonkan secara terang-terangan yang terindikasi ada perjudian dimana setiap pengunjung ditawarkan lembaran kertas kupon berisi angka-angka tebakan dan dicocokkan dengan angka yang dibawakan melalui nyanyian oleh pemandu lagu.
Jelas-jelas perjudian KIM berkedok tebak lagu ini sudah lama dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya ibu-ibu rumahtangga, namun hingga kini permainan yang menyuguhkan unsur judi ini masih tetap eksis melenggang bebas beroperasi bak tak tersentuh penegak hukum.
Anissa misalnya, ibu dua anak yang tinggal di sekitaran Tanjungpinang Timur ini kerap kesal terhadap kelakuan suaminya yang selalu menghabiskan uang di arena perjudian berkedok tebak lagu tersebut karena sudah kecanduan. “Sudah lama pak, kita sangat menyanyangkan sikap penegak hukum kita ataupun Pemerintah yang tak mampu menutup arena perjudian itu. Hampir tiap malam suami kesana menghabiskan uang,” ungkap Anissa kesal saat diwawancarai media ini, Minggu (17/7).
Tak jauh berbeda, hal serupa juga diungkapkan Dewi warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi arena permainan tebak lagu ini. Dian mengungkapkan harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menindak segala unsur perjudian. Apalagi, perjudian berkedok tebak lagu ini kata Dian, dinilai sudah cukup meresahkan.
“Jangan sampai nanti anak-anak kita ikut dan terjerumus disitu. Sebab setiap hari dilihatnya orangtuanya selalu kelokasi arena perjudian itu,” ungkapnya.
Baik Anissa maupun Dian sama-sama berharap APH dan Pemda setempat segera menertibkan perjudian yang berkedok tebak lagu di dua titik KIM tersebut.
Diketahui, sampai saat ini ada dua titik arena permainan KIM yang menyuguhkan perjudian berkedok tebak lagu yakni, Suka Berenang dan Pinang City Walk (PCW).
Adapun modus perjudian KIM Lotto berkedok tebak lagu ini yakni, para pemain membeli kupon dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka mengisi kupon berisi angka tersebut sesuai dengan yang disampaikan penyanyi atau pamandu lagu. Para pemain yang memegang kupon harus mendengarkan baik-baik nomor yang disebutkan dalam lagu yang dinyanyikan penyanyi, kemudian mencocokkan dengan nomor yang tersedia pada kupon itu.
Jika memenuhi satu baris kupon, para pemegang kupon itu bersorak, untuk menghentikan musik dan lagu. Pemegang kupon itu pun mendapatkan hadiah berupa barang, yang kemudian dapat diganti dengan uang. Hadiah yang diberikan sesuai dengan nilai kupon yang dibeli pemain.
Dikonfirmasi terkait harapan warga agar APH dan Pemda setempat menutup arena perjudian tebak lagu tersebut, hingga berita ini dirilis pihak terkait belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini lewat pesan Whatsapp. (Red)