Inforakyat, Tanjungpinang- Banyaknya keluhan warga Kota Tanjungpinang terkait rumitnya persyaratan dalam melakukan claim asuransi kecelakaan dari Jasaraharja membuat Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan Anggota Komisi I Simon Awantoko menemui langsung pihak Jasaraharja Kota Tanjungpinang.
“Beberapa warga mengadukan sulit mendapatkan claim asuransi jasaraharja. Makanya kita temui langsung pihak Jasaraharja. Kita mau tahu kenapa bisa sesulit itu mengklaim asuransi kecelakaan,” kata Ade Angga usai bertemu pihak Jasaraharja, Jumat (24/2).
Dari hasil pertemuan tersebut Ade Angga melihat bahwa kerumitan mendapatkan claim asuransi bukan karena pelayanan yang kurang. Namun kesalahan regulasi persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendapatkan claim asuransi.
“Warga yang mau melakukan claim diharuskan melengkapi surat keterangan dari Kepolisian, sedangkan Kepolisian terlebih dahulu harus menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi proses dan syaratnya rumit. Ini yang perlu kita sederhanakan,” ujarnya.
Ade mencontohkan, salahsatu bentuk claim asuransi yang paling rumit yakni claim kecelakaan tunggal. Pasalnya, dari penjelasan pihak Jasaraharja, kecelakaan tunggal tidak masuk tanggungan Jasaraharja melainkan tanggungan BPJS Kesehatan.
“Disinilah kita melihat ada kesalahan regulasi. Dimana dalam memperoleh asuransi kecelakaan, peraturan BPJS Kesehatan itu harus ada keterangan Jasaraharja, sedangkan Jasaraharja harus ada laporan polisi dulu baru bisa claim. Padahal Kepolisian sulit mengeluarkan keterangan sebelum ada olah TKP,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ade Angga bersama Simon Awantoko berjanji akan segera mencarikan solusi permasalahan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti BPJS Kesehatan, Kepolisian, Jasaraharja duduk bersama untuk menyederhanakan persyaratan memperoleh claim asuransi kecelakaan.
“Segera mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup warga. Kita juga mengetahui fasilitas claim asuransi ini sudah ada MoU nya antara Pemerintah, BPJS dan Pihak Kepolisian. Namun hingga kini masih belum efektif penerapannya dilapangan,” kata Simon Awantoko menambahkan.
Penulis: Sunarto Butarbutar.