Inforakyat, Jakarta- Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Bistok Simbolon mengatakan, untuk mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, serta untuk menjadikan Batam sebagai wilayah yang kompetitif, pemerintah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah tersebut.
“Kawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemko Batam dan BP Batam, karena kewenangan-kewenangan antara Pemko dan Badan nanti akan berada dalam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” Bistok Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Setkab, Kemensetneg, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Waseskab, semula ada beberapa skenario yang diusulkan, namun berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga bersama Menko Perekonomian, usulan tersebut mengerucut kepada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam dan sekaligus menjadikan Batam menjadi wilayah yang kompetitif secara global.
“Pilihan itu adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus,” ucapnya.
Untuk mendukung hal itu, menurut Waseskab, dipandang perlu untuk mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam.
“Yang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), lahir Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian,” papar Bistok.
Adapun anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam.