Home / Aspirasi / Widiastadi Nugroho Sebut Penyerahan Jalan Provinsi ke Pemko Batam Sarat Muatan Politis

Widiastadi Nugroho Sebut Penyerahan Jalan Provinsi ke Pemko Batam Sarat Muatan Politis

Inforakyat, Batam- Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menilai penyerahan Jalan Provinsi ke Pemko Batam bermuatan politis, sehingga akan berdampak pada berbagai hal, termasuk kerja wakil rakyat yang berasal dari Dapil Batam.

“Kita melihat, keputusan yang dibuat oleh Gubernur Kepri ini terkesan politis, jika sentimen politik dicampur adukan dengan pembangunan, maka masyarakat yang akan menjadi korban,” ungkap Widiastadi Nugroho, Rabu (10/5).

Pria yang akrab disapa Mas iik ini melihat, dampak dari keputusan sepihak Gubernur ini sangat banyak dan masyarakat jadi korban.

“Persoalan lainnya adalah, keputusan yang telah diambil oleh Gubernur ini juga akan menghambat kerja-kerja dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batam. Sehingga akan sulit untuk menampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.

“Pastinya kebijakan ini membuat kami terhambat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah Dapil Batam,” ungkapnya.

Diketahui, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.

Berdasarkan SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas  jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.

Adapun  di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 KM. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo  sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Gubernur Ansar, Minggu (7/5).

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …