Inforakyat, Karimun – Seorang warga negara Malaysia, M Azhar bin Zakaria diamankan aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau karena menyembunyikan sabu-sabu dalam anus.
Dia diamankan petugas Bea Cukai di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa (19/7) sore setelah berangkat dari Pelabuhan Puteri Harbour, Johor, Malaysia dengan kapal MV Kapindo Express.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bernhard S, dalam rilis di kantornya Rabu mengatakan sabu-sabu dalam sebuah bungkusan ditemukan dalam anusnya diketahui setelah tubuhnya diperiksa dengan rontgen dan USG di RSUD Karimun.
“Bungkusan yang dikeluarkan dari anus tersangka berisi butiran-butiran kristal. Saat diuji dengan ‘narcotest’, positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata dia.
Bernhard menjelaskan, kronologis penangkapan pria berkewarganegaraan Malaysia itu berawal dari gerak-geriknya yang tidak wajar. Matanya merah dengan kondisi tidak normal atau sakau.
Petugas BC yang bertugas di pos pemindaian barang penumpang langsung memeriksa tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkusan warna ungu berisi butiran-butiran seperti kristal dalam celana dalam.
Tersangka dibawa ke Posko CNT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Kemudian membawa tersangka ke RSUD Karimun untuk dirontgen, sehingga akhirnya petugas kembali menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam anus tersangka.
“Dua bungkusan sabu itu beratnya masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram. Totalnya 136,12 gram dengan nilai sekitar Rp260 juta,” ujar Bernhard.
M Azhar, kata dia lagi, disangkakan melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk menjalani penyidikan, kata dia. (Antara)