Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Yatim Mustafa tetap pada pendiriannya tidak akan menandatangani pencairan dana hibah Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Pasalnya, hibah yang diajukan UMRAH tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk membayar dosen non PNS dan staff yang ada di UMRAH.
“Itukan tidak sesuai pengajuannya. Pengajuannya malah untuk dosen yang sudah pegawai negeri,” kata Yatim, Minggu (24/07).
Karena tidak sesuai peruntukannya tersebut, Yatim mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri tentang penyaluran dana hibah tersebut.
“Kami meminta Kejati bisa menyalurkan hibah Rp. 15 miliyar tahun 2016 untuk UMRAH. Ininya saya tidak mau didalam jalur lagi,” kata Yatim.
Sementara adanya tudingan Disdik Kepri memperlambat penyaluran tersebut, Yatim membantahnya. Menurutnya, dirinya bekerja agar lebih aman, jadi minta sama Kejati Kepri sebagai payung hukum.
“Hibah ini kan untuk gaji honorer dan dosen non PNS. Sekarang ini banyak dosen yang PNS. Intinya saya tidak akan tandatangani hibah UMRAH, dan saya sudah meneruskan ke Kejati untuk menentukan siapa yang tanda tangani hibah itu,” tegas Yatim.