Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan akan menindak pengembang perumahan yang tidak taat aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Pembangunan di Kota Tanjungpinang terus berjalan pesat. Namun kita melihat, di lapangan, pembangunan yang dilakukan pengembang, baik perumahan tempat tinggal maupun pertokoan banyak yang tidak mengikuti aturan. Ini akan kita tindak,” kata Lis, Kamis (19/5).
Menurut Lis, pengembang tidak hanya tidak taat aturan, bahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah melalui dinas terkait sering diabaikan. “Kita akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengembang. Salah satunya dengan menahan IMB,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran baru, Lis meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang menahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum pengembang memenuhi rekomendasi yang diberikan dinas terkait.
“Kita juga akan menggandeng Real Estate Indonesia (REI), agar pengembang yang tidak mematuhi rekomendasi di black list dari keanggotaan,” sebutnya.