Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) DPRD Provinsi Kepri Sirajudin Nur mengatakan, kinerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan provinsi Kepri buruk. Pasalnya SKPD-SKPD tersebut tidak mampu mencapai target yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.
“Banyak SKPD yang kinerjanya tidak mencapai target, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Badan Penanamaan Modal, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Disdukcapil, Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Pendidikan termasuk Disperindag,” kata Sirajudin, usai sidang paripurna laporan akhir Pansus LKPj di kantor DPRD Kepri, Dompak. Senin (23/5).
Kebobrokan kinerja SKPD Pemprov Kepri tersebut, menurut Sirajudin diketahui setelah pihaknya melakukan beberapa kali pembahasan serta meminta laporan-laporan dari SKPD tersebut.
“Ini persoalannya. Apa kerjanya di tahun 2015. Maka kita merekomendasikan kepada gubernur, kalau begini kinerjanya jangan dipertahankan. tahun berikutnya evaluasi seluruh SDM yang ada di koperasi dan UKM, mulai dari eselon 2, 3 dan 4 . karena kita bisa beranggapan bahwa ditahun anggaran 2015, tidak ada yang dia kerjakan yang memang ini mendukung perwujudan visi misi daerah,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi Pansus, Sirajudin memaparkan, mengukur indikator kinerja secara umum, pihaknya menggunakan pendekatan urusan per sektor. Maka di Pansus LKPj itu menemukan ada beberapa SKPD yang tidak mampu mencapai target yang dibebankan oleh Perda RPJMD. Di Dinas Koperasi dan UKM, ada beberapa indikator yang harus mereka capai, ternyata data yang mereka sampaikan ke Pansus tidak valid. Data yang disampaikan itu adalah data tahun 2013.
“Nah begitu kita minta dia sampaikan data tahun 2015, yang disampaiakan tetap data 2013 apa kerjanya mereka itu?. Di Dinas Sosial juga, SDMnya harus divealuasi, karena dinas sosial tak mampu capai target, Disdukcapil, dinas PU sama. Seperti dinas pemuda olahraga, banyak kegiatan mereka yang tak ada berkaitan dengan RPJMD. Kesehatan target capaian
lebih kurang 65 persen tidak tercapai,” terangnya.
Sirajudin menilai, Dinas Pendidikan dan kesehatan tidak fokus menangani bidangnya masing-masing. Sehingga, tufoksi utama mereka tak tercapai. Maka itu, kedepan mereka tidak boleh lagi megang proyek fisik. Apalagi sorotan ini muncul karena kinerja dua dinas vital tersebut tidak mencapai target.
“Personilnya juga terbatas. Harus fokus peningkatan pendidikan dan kesehatan. Kalau itu bisa dicapai, tidak masalah pekerjaan fisik dilakukan. Kita imbau dan meminta jangan mengejar fisik, kalau tufoksi utamanya itu tak tercapai,” saran Sirajudin.
Seperti diketahui, tambah Sirajudin, setiap tahun berdasarkan ketentuan UU (Undang-Undang) 23 tahun 2014 dan PP nomor 3 tahun 2007, gubernur itu wajib menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun anggaran. Kalau misalnya tahun anggaran 2015, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun anggaran itu wajib dilaporkan dokumen.
Dokumen itu,isinya tentang kinerja keseluruhan SKPD Pemprov Kepri. Kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menilai dan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan pemerintah ini ditahun 2015.
Maka dari dokumen itu, kita kaji dan analisis di Pansus ada hal-hal yang memang tidak cukup jelas, maka kami mengundang seluruh SKPD untuk rapat bersama. Dari hasil rapat itu ditemukan bahwa, Pansus inikan bekerja berdasarkan RPJMD 2010-2015. Di RPJMD itu ada beban , ada tanggungjawab masing-masing SKPD untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. RPJMD inikan Perda ini,” ujarnya.