Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan Rp 9 Miliar untuk perbaikan jembatan penghubung 2 yang keropos, di Pulau Dompak, Tanjungpinang tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Provinsi Kepri Rodi Yantari, mengatakan saat ini Pemprov Kepri tengah menggelar proses pelelangan konsultan pengawas proyek tersebut.
Pemprov Kepri juga akan melakukan pelelangan pekerjaan fisik tahap satu dalam waktu dekat ini.
“Rencana kontrak di awal April 2020, tahap satu kita lakukan perbaikan khususnya pada kerusakan berat, dengan nilai pagu Rp9 Milyar, akan dilanjutkan pada 2021,” ujarnya, Jumat (7/2).
Dia mengutarakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merencanakan perbaikan jembatan penghubung Pulau Dompak dalam 2 tahap. Pemprov Kepri juga mewacanakan pemeliharaan jembatan setiap tahun.
“Rencana 2 tahap, namun kedepan setiap tahun akan dianggarkan secara rutin pemeliharan jembatan di Provinsi Kepri,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memprioritaskan perbaikan pada kerusakan tiang jembatan 2 yang dikategorikan berat, meski anggaran perbaikan jembatan tahap pertama itu dinilai belum cukup.
“Belum cukup, namun demikian Diusahakan kerusakan tiang dalam kategori berat dapat ditangani secara bertahap. Dan jembatan dapat segera difungsikan kembali,” ujarnya.
Belum lama ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah menyelidiki penyebab keroposnya sejumlah tiang jembatan 2 penghubung Pulau Dompak.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan akan menyelidiki penyebab keroposnya bangunan itu.
“Iya,” kata AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9).
Alie mengatakan, Satreskrim Polres Tanjungpiang belum memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait keroposnya jembatan 2 Pulau Dompak tersebut. Polisi tengah berkoordinasi dengan intansi pemerintah Provinsi Kepri.
“Iya, belum ada yang dipanggil baru melengkapi administrasi dan kordinasi dengan dinas PU,” ungkap Efendri Alie.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepulauan Riau, Dianoc Rica, belum lama ini mengatakan, jika tiang jembatan itu keropos rentan rubuh. LPJK menilai, sudah seharusnya jembatan itu di rawat sebelum keropos.
“Tiang jembatan itu harus segera diperbaiki. Jangan sampai jembatan yang sudah menjadi fasilitas umum itu rubuh dan memakan korban jiwa,” ungkapnya.
Dalam pengamatannya, keroposnya tiang bawah jembatan 2 penghubung Pulau Dompak, Tanjungpinang itu dikarenakan tidak sesuai standarisasi pembangunan tiang jembatan.
“Seharusnya di dalam tiang di cor dan di cor hingga batas surut air,” ungkapnya.
Dia mengatakan, masa perawatan jembatan tersebut merupakan wewenang pemerintah setempat, maka sudah seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kepulauan Riau untuk merawat dan menjaga aset tersebut. (Red)