Home / Aspirasi / Respon Camat Bintan Pesisir Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kelong, Assun Sebut Surat Milik Popo Lebih Tua dari Milik Laode
Kantor Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan

Respon Camat Bintan Pesisir Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kelong, Assun Sebut Surat Milik Popo Lebih Tua dari Milik Laode

Inforakyat, Bintan- Camat Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Assun Ani merespon polemik dugaan penyerobotan lahan seluas 2 Ha milik Judinata alias Popo yang diduga ingin diserobot oleh orang yang mengaku punya surat terbitan Tahun 1985 dan diusahakan sejak Tahun 1981.

Assun Ani menyampaikan sesuai hasil dari mediasi di pemerintah Desa setelah membandingkan kedua surat yang dimiliki oleh Popo dan Laode ternyata surat yang dimiliki oleh Popo lebih tua yang terbit Tahun 1976 sedangkan surat milik Laode terbit Tahun 1985.

“Kemarin memang ada pihak pemerintah desa melaporkan hasil mediasi kedua belah pihak antara pak Popo dan pak Laode. Keputusan akhir kemarin di desa setelah mereka membandingkan surat G7 masing masing, ternyata memang surat pak popo itu lebih tua dibanding surat pak laode,” kata Assun kepada media ini, Selasa (11/8/2026).

Assun juga menjelaskan, sesuai laporan dari Pemerintah Desa, pada saat mediasi, pihak yang memiliki surat lebih muda (1985) tidak membawa ahli waris.

“Dan kemarin pun pak laode ini tidak membawa ahli warisnya saat mediasi di desa, cuma membawa juru bicara keluarga lah, dan ketika mau di jemput oleh pemerintah desa agar ahli warisnya hadir, tidak diizinkan oleh mereka untuk menjemput ahli warisnya pak laode ini untuk mendudukkan ini. Dan kesepakatan terakhir mereka bawa ke ranah hukum masalah ini. Jadi di desa memang sudah deadlock,” ucapnya.

Assun juga menambahkan, setelah mediasi di desa, pihak yang punya surat terbitan Tahun 1985 mendatangi Kantor Camat Bintan Pesisir untuk melihat register G7 miliknya.

“Kemarin juga pihak pak Laode itu ada hadir di kantor Kecamatan untuk melihat register, karena G7 posisinya juga masih di Kecamatan Bintan Timur kami suruh mereka langsung ke Kecamatan Bintan Timur, karena Kecamatan Bintan Pesisir ini baru berdiri tahun 2007. Jadi kita tak memiliki arsip tentang tanah lama di wilayah Bintan Pesisir ini. Jadi memang perkembangan ini kami lihat lewat media karena di desa sudah buntu dan mereka mau menyelesaikan nya lewat hukum,” ungkapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Rampung 100 Persen! Over Prestasi TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Fasilitas MCK di Rest Area Kesongo

Inforakyat, Bojonegoro- Pembangunan fasilitas umum di wilayah perdesaan terus digenjot melalui program TNI Manunggal Membangun …