Home / Aspirasi / Menkes: Pembiayaan Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Menkes: Pembiayaan Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Inforakyat, Jakarta- Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menetapkan infeksi novel coronavirus atau COVID-19 sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah.

Statusnya sudah ditetapkan sebagai KLB atau Kejadian Luar Biasa pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020.

Melihat hal tersebut, pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan COVID-19 ditanggung sepenuhnya.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan Menkes tersebut sebagaimana disadur dari berita detik.com, Selasa (3/3).

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, menyebut semua pembiayaan COVID-19 baik yang suspek atau sakit ditanggung pemerintah jika memenuhi kriteria sebagai orang dalam pengawasan.

Orang dalam pengawasan maksudnya adalah mereka yang terbukti pernah kontak langsung dengan pasien positif COVID-19.

“Semua pembiayaan suspek atau sakit ditanggung pemerintah. Tidak perlu khawatir dalam persoalan pembiayaan ini. Yang penting kalau memang betul survailans sakit dan harus dirawat maka dibiayai oleh negara,” tutur Bambang.

Saat ini diketahui dua warga Depok positif terinfeksi virus corona. Sembari keduanya menjalani perawatan, Kementerian Kesehatan menelusuri survailans aktif atau mereka yang pernah kontak dengan pasien baik kontak erat, dekat, maupun kontak area. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …