Inforakyat, Tanjungping- Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang yang dijadwalkan akan melakukan eksekusi lahan seluas 1,825 milik Tan Sui Hok batal. Pasalnya hingga sore pihak pengadilan tidak datang kelokasi untuk melakukan eksekusi sita lahan yang berada didaerah jalan Ir. Sutami tepatnya didepan Pasaraya 21, Senin (13/6) kemarin.
“Hari ini PN batalkan esekusi. Saya dapat kabar, mereka takut datang karena ramai orang di lahan. Tetapi kami ingin tahu alasan sebenarnya, maka saya segera melayangkan surat ke PN perihal penundaan esekusi lahan ini,” kata Iwa, Penasehat Hukum Tan Sui Hok.
Iwa mengatakan, dari pagi hingga menjelang sore pihaknya menunggu eksekusi, namum pihak PN tidak datang.
Iwa juga menambahkan, lahan milik Tan Sui Hok yang disengkatakan oleh Widianto Sukria itu sebenarnya salah alamat.
“Dari hasil putusan yang dimenangkan pihak Windianto, mengatakan lokasi lahan miliknya berada di jalan pancur. Sedangkan lahan milik Sui Hok berada di jalan Ir. Sutami, tetapi mengapa bisa lahan milik Sui Hok dikatakan miliknya. Ini jelas salah alamat,” ucap Iwa kepada sejumlah media.
Sehingga, Iwa pun melanjutkan, dirinya sengaja menunggu pihak PN ditempat esekusi lahan, dan membawa bukti kepemilikan surat Sui Hok untuk tanah tersebut.
“Tanah ini milik Sui Hok. Dia ahli waris dari tanah ini, dan semua bukti kepemilikan tanahnya ada. Sehingga beberapa waktu lalu saat esekusi pertama PN gagal, karena hanya memperlihatkan gambar lahan saja. Kali ini kami ingin melihat bukti apa yang mau ditunjukkan,” ungkapnya.
Karena pihak PN yang tidak kunjung datang, Iwa mencoba menghubungi stafnya melalui telepon seluler untuk segera membuat surat untuk dilayangkan ke PN Tanjungpinang.