Home / Aspirasi / Bawaslu Kepri: Boleh Pakai Masker Bergambar Paslon, Namun Tidak Boleh Bagi-Bagi Masker di Rumah Ibadah

Bawaslu Kepri: Boleh Pakai Masker Bergambar Paslon, Namun Tidak Boleh Bagi-Bagi Masker di Rumah Ibadah

Inforakyat, Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mentolelir warga yang memakai masker bergambar calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau pun calon kepala daerah tingkat dua saat berada di dalam masjid, gereja maupun rumah ibadah lainnya.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, toleransi itu diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan COVID-19, bukan untuk kepentingan mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

“Masker itu bermanfaat, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid. Jangan sampai kami temukan dalam satu deret ada sejumlah jamaah yang menggunakan masker bergambar paslon yang sama,” kata Indrawan, Jumat (16/10).

Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah. Bawaslu akan jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan pasangan calon kepala daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah.

“Jangan kampanye di masjid maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan,” katanya.

Indrawan mengingatkan peserta pilkada untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring ASN berpolitik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Masyarakat, terutama pemilih harus menjadikan Pilkada sebagai momentum penting untuk kepentingan daerah selama lima tahun mendatang.

“Peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …