Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan hingga saat ini Pemerintah provinsi dan DPRD Kepri belum mengusulkan nama calon Wakil Gubernur (Wagub) Kepri.
Hal tersebut disampaikan Jumaga setelah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak beserta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk segera mengusulkan Wakil Gubernur Kepri.
“Walau ada radiogram Mendagri, apa yang bisa saya lakukan, karena masalah cawagub adalah domainnya partai dan gabungan partai Pengusung. Kalau sudah ada calon diusulkan baru DPRD nya kerja membentuk Panitia sekaligus membuat tata tertib pemilihan, barula dilakukan pemilihan,” kata Jumaga, Selasa (26/7).
Dalam radiogram tertanggal 20 Juli 2016, Dirjen Otta Kemendagri yang ditandatangani, Sumarsono, MDM menyebutkan, dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan pasal 176 UU No 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa, Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol pengusung mengusulkan Kurbuk dua Kurtup orang calon wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi, melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.
Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur Kepri, untuk memfasilitasi percepatan pengisian Wakil Gubernur Kepri serta berkoordinasi dan mengkomunikasikan dengan Parpol atau gabungan Parpol pengusung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain Provinsi Kepri, daerah lain yang diminta untuk segera mengusulkan dan menetapkan Wakil Gubernur adalah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.