Home / Aspirasi / Walikota Rahma Jadikan Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Lanjutan Tahapan Pengisian Wawako
Walikota Tanjungpinang Rahma dalam satu kesempatan menyatakan sangat mendukung Program RTLH

Walikota Rahma Jadikan Surat Dirjen Otda Sebagai Pertimbangan Lanjutan Tahapan Pengisian Wawako

Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang Rahma mengatakan, adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang rahma  dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian wakil walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Rahma menyampaikan Minggu (23/3) Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari dirjen otda atas nama mendagri yang ditujukan kepada gubernur kepri terkait petunjuk pengisian jabatan wakil walikota tanjungpinang.

Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat walikota kepada mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dan mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya surat dirjen otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan  pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Red/rilis)

About Redaksi

Check Also

Pemerhati Anti Korupsi Sebut Janji Insentif RT/RW Rp 1 Juta Hanya Pencitraan Politik Alias Tak Masuk Akal Ditengah Kondisi Defisit Keuangan Pemko

Inforakyat, Tanjungpinang- Janji Politik Pasangan Rahma-Rizha yang akan menaikkan insentif RT/RW Rp 1 Juta dinilai …