Inforakyat, Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri telah menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ketiga tahun 2021, pada Senin (13/9) di Dompak, Tanjungpinang.
Total nilai APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan mengalami pengurangan sebesar Rp68,246 miliar.
Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBDP menjadi sebesar Rp3,918 triliun.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjelaskan kepada wartawan usai sidang paripurna bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri.
“Kita berharap pembahasan ditingkat Pansus bisa segera selesai sehingga Perubahan ini bisa segera disahkan DPRD bersama Pemrov,” ungkapnya. (Red)