Home / Aspirasi / Tingkatkan Pemahaman Terkait Permasalahan Sengketa Tata Usaha, Kejati Kepri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Gelar In House Traning

Tingkatkan Pemahaman Terkait Permasalahan Sengketa Tata Usaha, Kejati Kepri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Gelar In House Traning

Inforakyat, Tanjungpinang- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan In House Training (IHT) secara Virtual dengan topik materi “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan”.

IHT ini di hadiri Wakajati Kepri M. Teguh Darmawan, yang didampingi oleh Kasi Perdata Hayatu Comaini, dan para Staf pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa, (21/3).

Kegiatan In House Training dengan materi yang disampaikan oleh H. Yosran, (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara) dan Feri Wibisono, (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam rangka meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan pemahaman terkait permasalahan sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Perlunya peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan,” papar Yosran.

Adapun yang menjadi point penting yang disampaikan oleh Para Narasumber terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai berikut beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu, sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu.

Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang/jasa kelemahan kualifikasi dalam pengambilan putusan TUN & pemahaman diskresi, kelemahan teknis legal drafting, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah. Bahwa terhadap identifikasi dalam permasalahan yang akan timbul dari penyelenggaraan Pemilu.

“Diharapkan penegakkan hukum pada proses pelaksanaan Pemilu baik yang berkenaan dengan sengketa TUN Pilkada, Pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, agar para Jaksa Pengacara Negara mempersiapkan kualifikasi apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemberian bantuan hukum secara Litigasi dalam lingkup peradilan,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, juga menambahkan agar JPN mensosialisasikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum yakni Dalam Pengelolaan Dana Bantuan, Melakukan Pungutan Tidak Sah serta Pengelolaan Anggaran sebagai langkah preventif dalam pengelolaan anggaran dan dana bantuan tersebut terhadap steak holder terkait. (Red/rilis)

About Redaksi

Check Also

Seluruh Nelayan yang Tergabung di HNSI Karimun Kompak Dukung Rudi-Rafiq Gubernur Kepri

Inforakyat, Karimun- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Kabupaten Karimun menyatakan dukungannya untuk pasangan calon Gubernur-Wakil …