Home / Aspirasi / Wujudkan Keadilan Sosial Untuk Rakyat, DPC GMNI Jakarta Timur Buka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Wujudkan Keadilan Sosial Untuk Rakyat, DPC GMNI Jakarta Timur Buka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Inforakyat, Jakarta- Bahwa sesungguhnya Indonesia didirikan atas cita-cita luhur untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbicara tentang supremasi hukum bahwasanya negara Indonesia ialah negara hukum.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak atas keadilan tanpa diskriminasi.

Namun dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini masih banyak masyarakat kecil terlebih kaum marhaen, buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, masyarakat adat, perempuan hingga kelompok rentan lainnya yang mengalami ketidakadilan hukum.

Tidak sedikit rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi, lemahnya pengetahuan hukum, hingga adanya praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang membuat hukum terasa jauh dari rasa keadilan.

Fenomena kriminalisasi terhadap rakyat kecil, yang merugikan masyarakat, ketimpangan akses hukum, intimidasi terhadap masyarakat marginal, serta lemahnya perlindungan terhadap korban ketidakadilan menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal, kekuasaan, maupun birokrasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Atas dasar tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur secara resmi membuka ruang Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagai bentuk keberpihakan terhadap kaum marhaen dan kaum marjinal yang membutuhkan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan hukum.

Melalui Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur siap memberikan ruang pengaduan masyarakat, konsultasi hukum, pendampingan advokasi, edukasi hukum, serta membangun gerakan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas dan termarjinalkan.

Wakabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur yang merupakan inisiator bantuan hukum, Stevent Parhusip menyampaikan bahwa Hukum harus menjadi alat pembebasan bagi rakyat, bukan justru menjadi instrumen ketakutan bagi masyarakat kecil.

“DPC GMNI Jakarta Timur hadir membuka bantuan hukum untuk membantu kaum marhaen dan kaum marjinal yang membutuhkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Kami percaya bahwa setiap rakyat memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada masyarakat yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya, Rabu (27/5/2026).

Lebih lanjut, Stevent Parhusip memandang bahwa bantuan hukum bukan semata-mata persoalan pendampingan litigasi, melainkan bagian dari perjuangan membangun kesadaran kritis rakyat terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, gerakan bantuan hukum harus dibangun secara progresif, humanis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

DPC GMNI Jakarta Timur juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen rakyat untuk bersama-sama mengawal tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Sebagai organisasi perjuangan, DPC GMNI Jakarta Timur percaya bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah jalan ideologis yang tidak boleh ditinggalkan. Kehadiran bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata pengabdian organisasi kepada masyarakat serta bagian dari upaya menghadirkan nilai-nilai Marhaenisme dalam kehidupan sosial,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

Inforakyat, Batam- Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau pekerjaan pemasangan penguatan jaringan pipa distribusi air …