Inforakyat, Batam- Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2 orang pria tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial KO (40) dan WM (50) warga Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH dalam penyampaian pada hari Rabu (21/06) di Mapolsek Sekupang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban Inisial SI (17) yang terjadi di Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji.
“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang, sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kecamatan Batu Aji,” ucap Kompol Tamba.
Dirinya menyampaikan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.
Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.
“Dari hasil introgasi korban yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut langsung petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.
Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40) kasus persetubuhan anak di bawah umur dibawah ancaman dimana tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan, modus pelaku lakukan aksinya kepada korban mengancam menyebarkan foto korban apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan suami istri,” lanjut Kapolsek.
“Kemudian hasil introgasi kepada korban mengatakan bahwasanya sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap korban dan korban telah di setubuhi terlebih dahulu oleh WM (50) yang merupakan abang ipar korban semenjak korban berumur 12 tahun,” sebut Kompol Tamba.
“Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sekupang mengatakan “Agar para orang tua lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi para anak anaknya, kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek. (Red)