Home / Aspirasi / Januari Hingga Maret 2024, Sat Res Narkoba Polres Bintan Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Januari Hingga Maret 2024, Sat Res Narkoba Polres Bintan Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Inforakyat, Bintan- SatRes Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku Narkoba kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu MS(33), MT(37), MN(36), dan AZ(48).

KasatRes Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan pengungkapan kasus tersebut dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024 yaitu sebanyak 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu-sabu dan 7,58 gram Ganja.

Kasat Res Narkoba menjelasskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

“Saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan RW setempat dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna Mentol,” jelas KasatRes Narkoba Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4).

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Iptu Syofian Rida, S.H., M.H selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” tegas Kasat Narkoba. (Red/hum)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …