Inforakyat, Tanjungpinang- Dugaan Mal Administrasi proyek Penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang bernilai Rp5.000.000.000,00. Telah disetujui oleh Pokja Balai Pelaksana Jasa Kontruksi (BP2JK Kepri) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau dan dimenangkan oleh CV. Keisya Gigih Perkasa dengan pekerjaan yang terbagi menjadi tiga titik lokasi.
Namun sebagaimana diketahui bahwa perusahaan CV. Keisya Gigih Perkasa telah masuk dalam daftar hitam dengan SK penetapan pelanggaran No. 000.3/8344-DPUPR, nama KPLD Kab.Bogor, nama Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, masa sanksi 4 juli 2024 sampai 4 juli 2025.
Pemenang perusahaan CV. Keisya Gigih Perkasa tersebut bertanda tangan kontrak sesuai website Lpse.pu.go.id sesuai jadwal dari 12 juni hingga 28 juni 2024.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP-Kepri) Adiya Prama Rivaldi Perusahaan tersebut mempunyai jejak rekam buruk di Kabupaten Bogor serta dugaan berusaha ingin memalsukan fakta integritas bahwa tidak pernah terkena Daftar Hitam, padahal CV. Keisya Gigih Perkasa telah sadar secara hukum bahwa perusahaan yang sedang ia jalani akan segera ditetapkan kedalam daftar hitam karena terlibat Proyek jalan Pahae-nyengcle Kecamatan Cariu kabupaten bogor tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kronologi di atas Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP-Kepri) telah melayangkan surat somasi berupa keberatan terhadap pemenangan tersebut kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepulauan Riau.
Dengan surat somasi yang telah di layangkan JPKP dengan nomor surat 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.
“Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 telah dilakukan oleh Pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengadaan barang/jasa pemerintahan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tulis surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri, pada tanggal 18 juli 2024.
Hingga berita ini terbit JPKP melaporkan belum ada tanggapan atau balasan oleh KemenPUPR BP2W Kepri terhadap surat somasi mereka.
“Kami menduga ada selundupan hukum serta permainan Under Table terhadap paket pekerjaan tersebut,” ucap Adiya Prama Rivaldi Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri. Selasa (23/7).
Ia meminta PPK untuk segera mengambil sikap pemberhentian penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 segera dihentikan.
“Kami meminta PPK dengan cermat serta bijak segera mengevaluasi CV.KGP dan memberhentikan pekerjaan tersebut, kami tidak mau Kota Tanjungpinang kami menjadi seperti Proyek Jalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut menjadi mangkrak seperti yang telah ditetapkan menjadi daftar hitam berdasarkan SK No. 000.3/8344-DPUPR,” tutup ketua JPKP Kepri. (Red)