Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat mengaku hingga saat ini BPN tidak tahu tentang status lahan yang masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Tanjungpinang. Pasalnya, koordinasi terkait lahan kawasan bebas belum pernah dilakukan badan pengelola FTZ kepada BPN.
“Kita tahunya hanya status tanah yang ada di Kelam Pagi, Dompak, selebihnya tidak pernah tau. Memang kita sudah ada pertemuan 2 kali dengan pihak FTZ, tapi tidak membicarakan lahan, tidak ada permintaan ukur, lahannya saja tidak tahu saya dimananya. Mereka cuma bahas sudah sosialisasi kepada masyarakat, kalau untuk penentuan titik koordinat belum ada permintaan kepada kami,” kata Darajat, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Kepala FTZ Tanjungpinang, Dean Yelta belum lama ini mengaku bahwa pihaknya telah bisa melobi masyarakat terkait lahan yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur. Namun menurut Darajat, itu masih antara FTZ dan pemilik lahan, untuk status pastinya dari BPN belum ada.
“Kalau bicara FTZ sampai sekarang ini kita belum pernah mencari apalagi menginventarisir lahan-lahan yang masuk. Soalnya persoalan tentang batas tanah masih belum jelas, titik koordinatnya belum jelas. Lokasi FTZ di Dompak dan Segggarang kita tidak tahu, belum ada kelapangan bersama pihak FTZ. Jadi kami tidak bisa mengatakan tumpang tindih atau tidak. Hanya saja yang saya tahu di Kelam Pagi itu masih ada sih 8 hektar tanah milik masyarakat, tapi suratnya alas hak,” tutur Darajat.
Ia juga mengatakan, pihaknya hanya menunggu kabar dari pihak FTZ, jika memang diperlukan, guna menginventarisir lahan-lahan yang masuk dalam kawasan bebas tersebut.
“Jika ingin lebih pasti, tentang penetapan titik koordinat lahan harus mengajak BPN. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau klaim dari pihak lain dikemudian hari,” ujarnya.