Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/12).
Kedatangan Suparno diduga kuat untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang di era kepemimpinan Eva Amalia (mantan Dirut BUMD).
Suparno yang tampak mengenakan baju batik usai keluar dari mobilnya terlihat tergesa-gesa masuk ke ruangan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Politisi Partai PDI Perjuangan itu.
“Kita panggil beliau sebagai saksi fakta atas kasus dugaan korupsi BUMD,” kata Beni dikantorya.
Beni mengatakan, selain Suparno, pihaknya juga memanggil salah satu Camat di Kota Tanjungpinang. Namun enggan menyebut Camat dari wilayah mana.
“Kita panggil 5 saksi tapi yang datang cuma dua,” katanya.
Saat ini kata Beni, pihaknya bekerja keras untuk dapat melakukan penetapan tersangka atas kasus yang telah ditangani oleh tiga Kasipidsus ini.
“Dalam minggu ini kita sudah panggil 20 saksi, yang datang tidak sampai 10 orang saksi,” tuturnya.
Hingga berita ini dilansir, Suparno belum berhasil dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan tersebut.(Sunarto Butarbutar)