Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendaftarkan tenaga honor Pegawai Tenaga Tetap (PTT), menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang.
Pendaftaran tersebut dilaksanakan dalam acara penandatanganan kerjasama dan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Tanjungpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Tanjungpinang, tentang jaminan sosial ketenaga kerja bagi pegawai honorer dilingkup Pemko, pada acara peringatan Hari Jadi Tanjungpinang ke- 233 di lapangan Pamedan, Jumat (6/1) 2017 malam.
“Dengan MOU kerjasama bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, nantinya para pegawai honor PTT dalam bekerja mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan dalam bekerja,” kata Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Menurut Lis, pemerintah daerah sangat mendukung program jaminan ketenagakerjaan yang akan dilakukan BPJS bersama pemerintah daerah. Juga merupakan bentuk kepedulian terhadap para pegawai honor PTT yang ada dilingkungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dalam hal ini, Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja,” ucap Lis.
Karena sebelumnya Pemko Tanjungpinang, pada tahun 2017 sudah menganggarkan pegawai tenaga honor PTT menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Karena manfaatnya sangat luar biasa, bisa dirasakan oleh pegawai honor itu sendiri maupun juga untuk keluarganya,” ucap Lis.
Senada dengan Walikota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono, mengatakan ada sekitar 980 tenaga honor PTT akan dianggarkan di tahun 2017 untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“980 orang khusus pegawai honor PTT yang akan kita anggarkan pada 2017, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Riono.
Sementara Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dan kita menyambut baik serta juga mendukung yang telah dilakukan kepala daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, pak Lis Darmansyah. Yang telah menjamin keselamatan dan perlindungan para tenaga honor PTT didalam bekerja,” kata Jefri Iswanto.
Sebab kata Jefri, jaminan dan perlindungan para pekerja sudah diatur didalam UU. ”Karena manfaat dan keuntungan, langsung dirasakan oleh pekerja,” ucapnya.(sunarto butarbutar)