Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama BPS Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan instrumen Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, dihadiri perwakilan dari setiap Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP), Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKM dan FKP di lingkungan perangkat daerah, sekaligus memberikan asistensi agar pelaksanaannya semakin terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Augus Raja Unggul dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan SKM dan FKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data dengan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini, perangkat daerah yang menjadi UPP agar dapat lebih mencermati survei yang diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan”, ujar Augus.
Augus juga menyampaikan melalui SKM dan FKP ini, selain kita bisa mengetahui kelemahan, hambatan, sekaligus peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan juga memberikan asistensi teknis kepada perangkat daerah agar lebih memahami tata cara penyusunan SKM, analisis data, serta tindak lanjut hasil evaluasi.
“Dengan begitu, setiap unit pelayanan publik diharapkan dapat melakukan perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat”, ujar Augus.
Sementara itu, Statistisi Ahli Muda pada BPS Kota Tanjungpinang, Lita Rosyada menyampaikan terkait Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban salah satunya memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral dan menyusun database meta data statistik sektoral”, jelas Lita Rosyada dalam pemaparannya.
BPS Kota Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pengajuan rekomendasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dapat diakses di situs romantik.web.bps.go.id. yaitu layanan bagi instansi pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.
Dengan adanya asistensi dan evaluasi ini, Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyaraka
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama BPS Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan instrumen Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, dihadiri perwakilan dari setiap Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP), Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKM dan FKP di lingkungan perangkat daerah, sekaligus memberikan asistensi agar pelaksanaannya semakin terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Augus Raja Unggul dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan SKM dan FKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data dengan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini, perangkat daerah yang menjadi UPP agar dapat lebih mencermati survei yang diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan”, ujar Augus.
Augus juga menyampaikan melalui SKM dan FKP ini, selain kita bisa mengetahui kelemahan, hambatan, sekaligus peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan juga memberikan asistensi teknis kepada perangkat daerah agar lebih memahami tata cara penyusunan SKM, analisis data, serta tindak lanjut hasil evaluasi.
“Dengan begitu, setiap unit pelayanan publik diharapkan dapat melakukan perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat”, ujar Augus.
Sementara itu, Statistisi Ahli Muda pada BPS Kota Tanjungpinang, Lita Rosyada menyampaikan terkait Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban salah satunya memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral dan menyusun database meta data statistik sektoral”, jelas Lita Rosyada dalam pemaparannya.
BPS Kota Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pengajuan rekomendasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dapat diakses di situs romantik.web.bps.go.id. yaitu layanan bagi instansi pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.
Dengan adanya asistensi dan evaluasi ini, Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri