Inforakyat Tanjungpinang- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, kembali menerapkan belajar dari rumah (BDR) bagi PAUD, TK, SD hingga SMP negeri dan swasta dampak kembali buruknya kualitas udara akibat kabut asap.
“Kebijakan BDR berlaku mulai 8 Oktober 2026, sampai kualitas udara kembali membaik,” demikian isi surat edaran yang diterbitkan Disdik Tanjungpinang dan di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Teguh, Rabu (7/10/2026).
Dalam keterangan isi surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menyebut meski belajar dari rumah, guru tetap memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa secara daring (online) dari sekolah. Sementara kepala sekolah diminta untuk memastikan kegiatan belajar daring berjalan efektif.
“Kebijakan belajar dari rumah ini bertujuan melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir. Kabut asap berisiko mengganggu kesehatan warga sekolah, sehingga keselamatan siswa harus diutamakan di tengah kondisi penurunan kualitas udara,” tulis kadisdik dalam surat edaran.
Disdik Tanjungpinang turut mengimbau orang tua agar mendampingi siswa selama proses belajar dari rumah. Selain itu, juga diimbau membatasi anak beraktivitas di luar ruangan, karena khawatir terpapar partikel berbahaya dari kabut asap.
Pantauan awak media ini, hingga Jumat 9 Oktober 2026 pagi, kabut asap masih tebal menyelimuti langit Kota Tanjungpinang. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri