Inforakyat, Tanjungpinang- Lamanya proses penanganan atau pengungkapan laporan kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ yang diduga dilakukan oleh PT Bintan Indo Bangunan (BIB) di Polda Kepri menimbulkan pertanyaan, pasalnya kasus dugaan yang dilaporkan oleh LSM Forkorindo pada bulan April lalu sampai saat ini dinilai masih jalan di tempat.
Terbaru, ketika media ini melakukan upaya konfirmasi lanjutan dan hasil penanganan laporan Forkorindo terkait dugaan pengemplangan pajak FTZ tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Roby Topan Manusiwa dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia terkesan saling lempar tanggungjawab.
“Saya coba koordinasi kembali, namun seingat saya waktu itu belum ada respon juga dari Krimsus,” ujar Kabid Humas Kombes Nona menjawab upaya konfirmasi media ini beberapa hari lalu.
Sementara itu, Ditreskrimsus kepada media ini mengatakan agar koordinasi dengan Kabid Humas terkait apa hasil penanganan laporan Kasus dugaan Pengemplangan pajak FTZ yang dilaporkan Forkorindo.
“Boleh koordinasi sama kabid humas ya,” jawab Ditreskrimsus menjawab konfirmasi media ini, Senin (2/11/2026).
Anehnya, sebelumnya pada saat Ditreskrimsus Polda Kepri masih di Jabat oleh Kombes Pol Silvester sejumlah pihak termasuk karyawan dan Manajemen PT BIB telah diperiksa terkait kasus ini, bahkan mantan Direktur PT BIN Harry Suprapto yang saat ini mendekam di Rutan Tanjungpinang telah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.
Dan bahkan dari pengakuan Harry kepada media ini melalui pelapor, Harry telah menyerahkan bukti bukti dan dokumen lengkap terkait aktivitas dugaan pengemplangan pajak FTZ oleh PT BIB saat Ditreskrimsus masih di jabat oleh Kombes Silvester.
Pengungkapan kasus ini menjadi penting, sebab ini menyangkut dugaan kerugian negara dari sektor pajak. Dimana saat ini penerimaan negara masih bergantung dari pajak. Jika dugaan mafia pajak masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, bagaimana negara bisa memenuhi pembangunan infrastruktur untuk masyarakat.
Negara melalui UU telah memberi kewenangan kepada aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberantas para mafia pengemplang pajak perusahaan yang seharusnya disetorkan kepada negara. Kepolisian RI khususnya Polda Kepri sudah seharusnya menjalankan amanat tersebut.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, SH,. MH kepada media ini mengatakan akan terus mengawal laporannya terkait pengungkapan kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ yang diduga dilakukan oleh PT BIB dari kurun waktu 2022 hingga 2025.
“Tentu, kita akan kawal terus laporan ini. Kalau memang tidak ada potensi pidananya, silahkan Polda Kepri menyampaikannya kemasyarakat. Kalau ada potensi pidananya Polda Kepri harus segera menahan Manajemen PT BIB, baik Direktur Utama maupun Komisaris. Jangan laporan tersebut hanya mengendap di meja,” ujar Tohom.
Tohom juga menyampaikan harapannya sebagai masyarakat dan pelapor kepada Kapolda Kepri Irjen Suhendri dan Ditreskrimsus AKBP Topan Manusiwa agara segera menuntaskan laporan kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ tersebut.
“Kepada pak Kapolda Kepri yang baru l, bapak Irjen Suhendri dan bapak Ditreskrimsus yang baru bapak AKBP Topan Manusiwa kami minta segera mengungkap hasil penanganan laporan kasus dugaan pengemplangan pajak FTZ ini. Kami masyarakat berharap gebrakan bapak bapak yang baru menjabat agar masyarakat mengetahui hasil tersebut ada atau tidak tindak pidana korupsi pajak,” ungkap Tohom. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri