Home / KEPRI / Pelindo: Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan SBP Berlaku Mulai Juni 2017

Pelindo: Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan SBP Berlaku Mulai Juni 2017

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemberlakuan kenaikan tarif baru pass pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang untuk transportasi Internasional disepakati akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2017 mendatang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Pelindo I Tanjungpinang bersama BUMD Tanjungpinang di Gedung Gonggong Tanjungpinang, Senin (6/3) yang disaksikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Adapun tarif yang akan diberlakukam untuk pas masuk Pelabuhan Internasional, yakni sebesar Rp60.000 untuk Warga Negara Asing dan RP40.000 untuk Warga Negara Indonesia.

“Kenaikan tarif hanya berlaku untuk internasional saja. Untuk pass masuk domestik tidak naik,” kata GM Pelindo I Tanjungpinang, I Wayan Wirawan usai penandatanganan MoU.

Dengan kenaikan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian pendapatan (profit sharing), BUMD Tanjungpinang mendapatkan 30 persen, atau Rp18.000 untuk pass masuk bagi WNA dan Rp12.000 untuk pas masuk WNI.

“Besaran pembagian ini telah disepakati. Dalam hal ini tidak berbicara kewajiban, tapi sharing profit,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dengan kesepakatan pembagian hasil tersebut BUMD memiliki sejumlah kewajiban pengadaan fasilitas pelabuhan yakni, pengadaan troli, pengawas, tempat sampah.

“Teknisnya memang belum diatur. Karena perlu melihat kesiapan BUMD,” ungkapnya.

Namun, sebelum resmi menetapkan tarif tersebut, Pelindo diwajibkan melakukan sosialisasi kemasyarakat kurang lebih selama tiga bulan.

“Sebelum tarif ini resmi diberlakukan, terlebih dahulu kita akan mensosialisasikannya kepada masyatakat,” kata Wayan.

Ditempat yang sama, Direktur Utama BUMD, Asep Nana Suryana mengatakan, selain bagi hasil dari pas pelabuhan internasional, BUMD juga mendapatkan bagian Rp1.000 dari pas masuk domestik yang besarannya tidak mengalami kenaikan, yakni masih pada harga Rp.5000.

“BUMD berkewajiban memfasilitasi sejumlah layanan pada kegiatan pelabuhan, seperti pegawai, mesin barcode, troli, keamanan dan kebersihan,” kata Asep.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, BUMD Tanjungpinang optimis dapat menambah pendapatan daerah minimal sebesar Rp1,5 milyar per tahun. Baik domestik maupun internasional.

Penulis: Sunarto Butarbutar

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …

Tinggalkan Balasan