Inforakyat, Tanjungpinang- Penetapan hari jadi Pulau Penyengat yang menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau akhirnya disepakati tanggal 25 Februari 1803. Penetapan tersebut berdasarkan peristiwa sejarah dihadiahkannya Pulau Penyengat oleh Sultan Kerajaan Riau-Lingga- Johor-Pahang, Sultan Mahmud Riayat Syah kepada Engku Puteri Raja Hamidah pada tanggal 25 Februari 1803.
Kesepakatan itu diraih dalam musyawarah perwakilan masyarakat Penyengat di Balai Adat Penyengat, Senin (10/4) yang dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, mengatakan memori kolektif masyarakat tentang Pulau Penyengat yang terbangun adalah ketika Pulau Penyengat dihadiahkan Sultan kepada Engku Puteri Raja Hamidah. Disamping itu, dimulainya kehidupan sosial dan ekonomi di Pulau Penyengat tercipta ketika pulau bersejarah itu dibuka sebagai kawasan pemukiman penduduk saat itu.
Lis juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera menetapkan Peraturan Walikota Tanjungpinang, tentang penetapan Harijadi Pulau Penyengat. Sekaligus menetapkan penyelenggaraan kegiatan Festival Pulau Penyengat pada tahun 2018 selama satu pekan mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 25 Februari.
“Peristiwa sejarah dihadiahkannya Pulau Penyengat oleh Sultan Mahmud Riayat Syah kepada Engku Puteri Raja Hamidah adalah momen yang tepat yang dapat mengakomodir peristiwa sejarah lainnya yang terjadi di Pulau Penyengat setelah saat itu,” kata Lis Darmansyah.
Sebelum penetapan hari jadi Pulau Penyengat tanggal 25 Februari 1803 disepakati dan ditandatangani oleh para tokoh dan perwakilan masyarakat yang mengikuti musyawarah tersebut, ada beberapa opsi yang ditawarkan tokoh masyarakat Tengku M Fuad dan Tengku Fahmi yakni, peristiwa sejarah ketika Sultan Abdurahman Muazam Syah ditabalkan sebagai Sultan Kerajaan Riau-Lingga yang dilaksanakan di Pulau Penyengat pada tanggal 18 Februari 1885.
Musyawarah penetapan Hari jadi Pulau Penyengat juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Efiyar M. Amin, Kabag Pemerintahan Setdako Agustiawarman, Raja Malik Hafrizal, Tengku M. Fuad, Tengku Fahmi, Ketua LPM Penyengat, perangkat RT dan RW, serta perwakilan masyarakat lainnya. Usai musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara hasil musyawarah, menyepakati tanggal yang telah ditetapkan dan menghilangkan perbedaan persepsi tentang penetapan Harijadi Pulau Penyengat.
Sumber:Kominfo Tanjungpinang