Home / KEPRI / Gubernur Dan Ketua DPRD Kepri Teken MoU KUA PPAS 2017

Gubernur Dan Ketua DPRD Kepri Teken MoU KUA PPAS 2017

Inforakyat, Tanjungpinang – Gubernur H Nurdin Basirun bersama Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood lakukan Penandatanganan persetujuan bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS 2017, di ruang sidang utama kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/1).

Dengan ditandatangani nya nota kesepahaman ini Gubernur Nurdin meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh OPD agar segera dapat menyusun Skala Prioritas terkait program-program kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Agar tidak terjadi keterlambatan, diharapkan kepada seluruh OPD agar segera menyusun skala prioritas,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD). Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat kebijakan-kebijakan unum dalam rangka melaksanakan program dalam satu tahun kedepan, langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

KUA dan PPAS sendiri mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai dan juga prioritas OPD. Kesemua itu harus di Sinkronisasikan dengan skala prioritas program nasional.

“Dengan telah ditandatangani MoU ini maka OPD dapat segera menyusun skala prioritas,” ujar Jumaga Nadeak dalam laporannya.

Pembahasan KUA PPAS 2017 sendiri sudah berlangsung sejak 5 Januari lalu, bersama Tim Banggar, disepakati bahwa RAPBD tahun 2017 sejumlah 3 Triliyun 360 Milyar dengan total kenaikan anggaran pendapatan sebanyak 270 Milyar.

Pada Paripurna tersebut juga disejalankan dengan Penyampaian Keputusan DPRD terhadap penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RPJMD 2016-2021 dan Ranperda RTRW, Jumaga mengatakan bahwa dengan sudah turun nya surat hasil evaluasi dari Kemendagri maka selanjutnya akan segera menyurati Gubernur agar kedua Perda tersebut dapat segera dijalankan.

“Terkait dengan kedua Ranperda tersebut yang mana telah direvisi dan dievaluasi maka SK tentang pelaksanaan nya tersebut akan segera kami sampaikan ke Gubernur,” tutup Jumaga.

About Redaksi

Check Also

Manipulasi Opini Publik Tak Ganggu Hasil Reel Survei Kredibel Rudi-Rafiq 47,2 Persen Ungguli Petahana yang Hanya 37,7 Persen

Inforakyat, Batam- Menjelang minggu tenang atau masa berakhirnya kampanye Pilkada Kepri 2024, mulai muncul perang …