Home / KEPRI / Kejari Tanjungpinang Akan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Tanjungpinang Akan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perusahaan yang diketahui dan akan dipanggil ada sebanyak 51 perusahaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Noly Wijaya menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut dimulai dari Tanggal 26 Juli sampai 2 agustus 2017.

“51 perusahaan yang akan kami panggil atas ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Noly Wijaya, Rabu(26/7).

Menurutnya, pemanggilan tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika hal tersebut dilnggar maka ada pidana disana dimana hukuman pidana paling sedikit 10 Tahun dan Denda 1 Miliar,” tutupnya.

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …