Home / Aspirasi / Lamen: Penerbitan SK Gubernur Pemberhentian Ketua DPRD Bintan Cacat Hukum

Lamen: Penerbitan SK Gubernur Pemberhentian Ketua DPRD Bintan Cacat Hukum

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Bintan terpilih periode 2014-2019 H.Lamen Sarihi SH, MH menegaskan bahwa surat Pemberhentiannya yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun Nomor 749 tanggal 14 Juli 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2014-2019 dari H. Lamen Sarihi, SH, MH kepada H. Nesar Ahmad, S.ip cacat hukum karena tidak sesuai prosedur. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah dipanggil dan didengar pernyataan secara langsung terkait permasalahan di internal Partai Golkar.

“Itu cacat hukum tidak sesuai prosedur. Apalagi ditambah pernyataan staf Biro Hukum Pemprov Kepri bahwa ada kelalaian mengenai Surat Keputusan yang sudah ditandatangani Gubernur tersebut, setelah melakukan konsultasi bersama pimpinan DPRD Bintan (Agus Wibowo dan Trijono) di kantor Biro Hukum Pemprov Kepri kemarin,” kata Lamen dalam siaran persnya bersama sejumlah awak media di Tanjungpinang, Selasa (22/8).

Berdasarkan keraguan dan adanya temuan kelalaian dalam SK tersebut, Lamen Sarihi melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat gugatan ke PTUN Tanjungpinang di Batam yang bernomor 16/G/2017/PTUNTPI,Tanggal 22/8/2017.

“Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, mengapa hukum itu tidak dijalankan dengan semestinya. Seharusnya bapak Gubernur Kepri paham mekanisme tersebut, bukan hanya asal menerbitkan Surat Keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, saat media menanyakan apakah penerbitan SK tersebut ada unsur kesengajaan atau intervensi dari lawan politiknya, Lamen hanya mengatakan adanya anggapan dokumen-dokumen yang dianggap tidak sesuai, apakah direkayasa atau dipalsukan? Lamen menjawab ada kelalaian.

“Yang jelas harus ada lampiran yang menjadi dasar pertimbangan Gubernur Kepri dalam rangka menerbitkan Surat Pemberhentian saya, dan malahan tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang dikirimkan pimpinan DPRD melalui Bupati Bintan,” ungkapnya.

Lamen menambahkan, Pimpinan DPRD Kepri sangat sangsi akan surat tersebut, apakah benar atau tidak. Sehingga dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kepri, oleh Staff Biro Hukum mengakui ada kesalahan dan kekeliruan, yang mana ini fatal akibatnya dan keputusan tersebut cacat hukum, dan masih bisa direvisi.

“Namun, oleh staff Biro Hukum juga menyatakan, jika saya (Lamen Sarihi) telah mengajukan gugatan dan telah mendaftarkan gugatan ke PTUN maka hal tersebut tidak bisa dilakukan revisi. Pelantikan H.Nesar Ahmad tidak dapat dilaksanakan karena menunggu putusan gugatan berkekuatan hukum tetap (incrakh) dan itu sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan siapapun termasuk Gubernur harus patuh kepada UU terkait hal ini. Jangan sampai masyarakat menilai Gubernur tidak hati-hati dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Lamen Sarihi juga mengatakan, bahwa Gubernur Kepri sudah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik menjadi Gubernur.

“Karena ada point penting yakni menjalankan UUD 1945 dan Pancasila yang berarti harus menjalankan hukum dengan selurus-lurusnya, jangan sampai hak-hak orang lain yang dilanggar,” ungkapnya.

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …