Home / Hukum / Sidang Perdana Kepemilikan Bahan Baku Obat, Pengacara Palti Siringoringo Dampingi Terdakwa Pemilik Bahan Baku Obat

Sidang Perdana Kepemilikan Bahan Baku Obat, Pengacara Palti Siringoringo Dampingi Terdakwa Pemilik Bahan Baku Obat

Inforakyat, Tanjungpinang- Sidang perdana kasus kepemilikan bahan obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin impor yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/1) menghadirkan terdakwa berinisial M (48) tahun. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Palti Siringoringo terlihat mengikuti persidangan dengan tertib.

Penasehat Hukum terdakwa pemilik bahan baku obat-obatan tersebut, Palti Siringoringo mengatakan, sebagai kuasa hukum terdakwa akan membela kepentingan hukum terdakwa dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sebagai kuasa hukum tentunya kita tetap hormati proses hukum. Dan sebagai kuasa hukum, kita juga membela kepentingan hukum klien. Karena terdakwa juga punya hak untuk dibela,” kata Palti usai sidang perdana di PN Tanjungpinang.

Bersama terdakwa, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan 5 orang terdakwa lainnya.

Sementara itu, sidang yang di ketuai oleh Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian SH.MH mengatakan akan melanjutkan sidang hari Selasa depan (30/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui terdakwa M sebagai pemilik bahan baku obat-obatan yang di pasok dari India masuk ke Singapura. Dari Singapura masuk ke Batam dan selanjutnya ditangkap di Kijang oleh Polsek Kijang. Bahan baku obat-obatan tersebut diduga tidak memiliki izin impor.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …