Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Selasa (30/1) mengundang tim sukses bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang di kantor KPU. Kegiatan tersebut dalam rangka menjelaskan mekanisme Kampanye calon yang akan dimulai 15 Februari 2018 mendatang.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, mengatakan tanggal 14 February nanti, setelah Paslon ditetapkan menjadi calon,maka harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atas nama pasangan calon. Berapapun dana yang dibuka dan dikumpulkan distor di bank umum yang dijadikan tempat penyimpanan dana kampanye.
“Karena dana seluruh pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini kalau tidak dilaporkan sangat merugikan calon. Calon bisa didiskualifikasi dari pencalonan jika sampai batas akhir di Juni nanti tidak melaporkan seluruh dana kampanye,” kata Robby.
Kalau sekarang, jelasnya, masih dalam tahap pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Ditambahkannya, KPU Tanjungpinang juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa stiker, famplet, flyer, selebaran yang jumlahnya cukup banyak.
“Kita minta tim ses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari,” ujarnya.
Bahan kampanye dibagikan kepada calon untuk dibagikan pada saat kampanye di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Alat Peraga Kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu KPU menjelaskan masalah kampanye dan penggunaan dana kampanye, selama pilkada berlangsung yang harus dilaporkan calon kepada KPU.