Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menargetkan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Rerda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tanjungpinang, Fengky Fesinto memaparkan, adapun Ranperda menjadi Perda tersebut yaitu Perda wajib ada 3, Perda Inisiatif Dewan ada 2 dan Perda usulan eksekutif.
“Ini dulu informasi sementara, untuk detailnya besok, Selasa (6/2) kita akan rapat lagi. Jadi besok lah baru dapat keputusan,” kata Fengky, Senin (5/2) di Aula Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Terkait Perda yang sebelumnya belum disahkan, ia belum bisa memastikan apakah masuk dalam target pada tahun ini. “Nah, itu tergantung usulan,” ujarnya.
Diketahui pada tahun 2017 lalu ada dua Ranperda dari 11 target belum disahkan dewan yaitu Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) usulan dari eksekutif dan Ranperda tentang Rokok usulan dari inisiatif dewan.
“Saya belum tahu itu apakah dimasukan dalam pembahasan tahun ini atau tidak. Nah itu tergantung inisiatornya apakah mereka mau masukin lagi,” ucapnya.
Amri/Red